Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesa atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Prinsip Etika :
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Umum (Publik)
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Aturan Etika
- Indepedensi, Integritas, Objektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung jawab pada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik lain
Keterterapan :
- Aturan ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional ( baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan yang anggota IAI-KAP yang bekerja pada suatu kantot akuntan publik )
- Rekan pimpinan KAP bertanggung atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.
Minggu, 03 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar