Minggu, 03 Oktober 2010

Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesa atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Prinsip Etika :
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Umum (Publik)
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Aturan Etika
- Indepedensi, Integritas, Objektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung jawab pada klien
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung Jawab dan Praktik lain

Keterterapan :
- Aturan ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional ( baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan yang anggota IAI-KAP yang bekerja pada suatu kantot akuntan publik )
- Rekan pimpinan KAP bertanggung atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar